kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Rizieq Shihab Serukan Lawan Kezaliman Dari Mobil Tahanan

Rizieq Shihab Serukan Lawan Kezaliman Dari Mobil Tahanan

Jum`at, 26 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab beranjak dari kursi persidangan usai membacakan eksepsi tiga perkara yang menjeratnya.

"Terima kasih kepada majelis hakim, para jaksa penuntut umum, para pengacara saya, terima kasih banyak," ucap Rizieq, Jumat (26/3).

Suaranya masih terdengar jelas meski ia telah membacakan nota keberatan dari pukul 09.20 WIB.

Ia lanjut menyalami para pengacaranya dan duduk di bangku yang lain.

Tak lama setelah itu, ia dihampiri oleh dua orang jaksa untuk mengantarnya masuk ke mobil tahanan.

Sekitar pukul 17.50 mobil tahanan itu melaju dari arah belakang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lokasi yang dituju yaitu rumah tahanan Bareskrim Polri.

Belum sampai keluar gerbang PN Jaktim, mobil yang membawa mantan pentolan FPI itu berhenti.

Dari dalam mobil tampak Rizieq menggunakan baju dan serban serba putih.

"Lawan kezaliman, jangan berhenti!" Ucapnya kepada awak media sambil mengepalkan tangannya.

Rizieq mengulang seruan itu sampai dua kali. Ia melambai-lambaikan tangannya sebelum mobil itu kembali melaju.

Sidang pembacaan eksepsi tersebut berjalan cukup kondusif. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/3) mendatang. Sidang pekan depan itu beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum.

Sebelumnya, sidang perdana Rizieq digelar pada 16 Maret 2021 lalu. Saat itu, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih walk out karena enggan dihadirkan secara online.

Kemudian, pada sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan, Rizieq kembali menolak untuk menghadiri sidang yang digelar secara virtual.

Bahkan, Rizieq sempat dijemput paksa oleh jaksa penuntut umum di sel tempatnya ditahan.

"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita," kata dia.

Rizieq akhirnya terpaksa mengikuti sidang lanjutannya secara virtual.

Pada sidang ketiga, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Maret memutuskan akan menggelar sidang secara langsung atau tatap muka.

Rizieq Shihab diadili atas tiga kasus pidana yang menjeratnya saat ini. Kasus tersebut adalah kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda