Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Font: Ukuran: - +
[Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mendapatkan bebas bersyarat hari ini pada Rabu (20/7/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya.
Rika menjelaskan bahwa Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Secara terpisah, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyampaikan, kemungkinan eks Imam Besar FPI itu akan bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Namun Ia tak merici pukul berapa Rizieq akan bebas.
Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. (CNN Ind)