kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ribuan Nakes Berunjuk Rasa di Monas Minta RUU Kesehatan Dibatalkan

Ribuan Nakes Berunjuk Rasa di Monas Minta RUU Kesehatan Dibatalkan

Senin, 08 Mei 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ribuan masa dari organisasi profesi kesehatan berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi damai menuntut agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Kesehatan dibatalkan.

 "RUU Kesehatan ini masih banyak masalah wakil rakyat yang merasakan aspirasi kita bahwa RUU kesehatan harus dihentikan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). 

Organisasi profesi kesehatan yang turut mengikuti aksi damai tersebut antara lain PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dia mengklaim aspirasi yang disampaikan semata untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ada masalah dalam bakal beleid yang berstatus inisiatif peemrintah tersebut.

"Pada saat turun ke jalan ada sesuatu masalah ada kondisi yang berkaitan dengan kesehatan rakyat Indonesia ini lah tanggung jawab profesi kita," ujar Adib.

"Pandemi sudah membuktikan yang berperan besar dalam menyelesaikan pandemi ini adalah tenaga kesehatan yang bisa merasakan problematika atau potensi masalah adalah kita," tambahnya.

Sementara itu, juru bicara aksi damai RUU Kesehatan dokter Beni Satria mengatakan salah satu fokus aksi damai tersebut adalah mempersoalkan pidana bagi. Kekhawatiran itu dikarenakan masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara isu medis, kesalahan medis, kelalaian medis.
Hal itu disebut menimbulkan ketakutan bagi nakes dalam menjalankan tugasnya. Sebab, klausul dalam RUU Kesehatan mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun.

"Menyamakan semua itu bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan juga tenaga kesehatan kemudian dimasukkan unsur pidana bahkan sampai 10 tahun penjara akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan, tidak hanya dokter, tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya dicabut dalam RUU ini,” ujar dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda