Beranda / Berita / Nasional / Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak

Rabu, 10 Mei 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Markas Besar (Mabes) TNI tengah membahas revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Salah satu perubahan yang diusulkan lewat revisi UU tersebut yakni prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara dalam usulan revisi, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tambahan delapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, dalam usulan revisi, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menyatakan revisi UU TNI masih dibahas secara internal. Menurutnya, belum ada persetujuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas revisi UU TNI.

"Baru bahasan internal, belum keputusan Panglima. Belum approve Panglima," kata Julius.

Julius menjelaskan usulan revisi berlandaskan pada kenyataan bahwa saat ini banyak prajurit aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.

Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dilakukan prajurit sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.

Selain itu, kata dia, spektrum ancaman negara tidak lagi sekadar militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter. Ia mencontohkan banyak prajurit TNI yang diterjunkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik.

"Hal ini tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti jaman Orba (Orde Baru) dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju," katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda