kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Rencana Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan, Menkumham: Belum Diputuskan

Rencana Pemindahan Napi Koruptor ke Nusakambangan, Menkumham: Belum Diputuskan

Selasa, 25 Juni 2019 19:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan.

"Itu kan belum, belum. Jadi begini, Nusakambangan itu kan untuk super maximum security, maximum security. Kalau pun ada medium security, di situ adalah, misalnya ada seorang napi dari super maximum, kemudian dia semakin baik, semakin baik tidak mungkin kita pindah ke maximum. Baik lagi keluar, pindah lagi ke minimum," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Jadi di situ memang khusus untuk napi yang ini, narkoba, teroris, hukuman mati, itu di sana," sambungnya.

Yasonna mengaku masih memiliki kekhawatiran terkait rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Nusakambangan. Sehingga ia masih mempertimbangkan rencana itu.

"Saya khawatir kalau ditaruh ke situ, khusus korupsi, justru kita kehilangan kontrol (pengawasan) karena dia (narapidana korupsi) di pulau khusus. Nanti bisa lagi gawat," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan, rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke kawasan Lapas Nusakambangan merupakan rencana aksi pencegahan korupsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Poin-poin usulan rencana aksi pemindahan napi kasus korupsi ke Nusakambangan itu sebenarnya adalah bagian dari draf rencana aksi yang disampaikan Kemenkumham. Kami mengharapkan ada keseriusan dari Kemenkumham untuk melakukan perbaikan dan berbenah dalam pengelolaan Lapas," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Febri pun menanggapi pernyataan Yasonna sebelumnya bahwa narapidana kasus korupsi bukan narapidana berisiko tinggi (high risk) dan tidak perlu ditempatkan di Lapas super maximum security di Nusakambangan. 

"Di Nusakambangan itu tidak hanya Lapas super maximum security yang ada, tapi ada juga maximum security. Nah KPK dalam kajiannya sudah mendatangi Lapas tersebut termasuk 23 Lapas dan Rutan yang lain untuk melakukan observasi," kata Febri. (imd/kompas)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda