Beranda / Berita / Nasional / Rencana Passing Grade Baru, Bagaimana Nasib yang Lulus SKD CPNS 2018?

Rencana Passing Grade Baru, Bagaimana Nasib yang Lulus SKD CPNS 2018?

Senin, 12 November 2018 22:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Peserta menunggu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS untuk sesi pertama molor di sejumlah tempat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah selesai melaksanakan rapat evaluasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018. Rapat dilaksanakan dengan alot untuk menentukan langkah terkait banyaknya jumlah peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang gagal memenuhi passing grade yang ditetapkan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut sudah bersiap mengambil kebijakan antara menurunkan passing grade atau melalui perangkingan. Ia pun menjanjikan agar tidak ada peserta SKD yang dirugikan.

"Tetapi bahwa anak-anak yang sudah lulus SKD perlu dipertimbangkan agar jangan sampai dirugikan kebijakan baru," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Senin (12/11/2018) di Gedung Kemenetrian PANRB, Jakarta.

Lebih lanjut, dia berkata hal ini tidak memiliki tujuan lain selain mengisi formasi. Sebab, kelulusan tes SKD masih di bawah 10 persen sehingga kuota SKB tak terpenuhi. 

Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menyebut rata-rata peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah 9 persen. Akibatnya, hal itu bisa menyulitkan tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang butuh kuota tiga kali formasi yang disediakan.

Setiawan mengaku pihaknya bersama Ombudsman dan BKN mencanangkan kebijakan mendatang ini dengan teliti, dan memfokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat agar tidak ada formasi yang kosong.

"Apa passing grade diturunkan, apa perangkingan, tapi tentu saja kita carikan jalan terbaik yang betul-betul fair," ucapnya.

Untuk kebijakan passing grade sendiri, masih belum ada kepastian sebab data belum masuk 100 persen. Namun, ia berkata sejauh ini kelulusan passing grade memang sangat kecil.

"Berapa passing grade baru belum bisa dikeluarkan. Masih 40 persen data yang masuk. Kita masih belum bisa menyampaikan," jelas Deputi Sistem Informasi Kepagawaian BKN Iwan Hermanto. Liputan6.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda