kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Refocusing APBD Covid-19, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Main

Refocusing APBD Covid-19, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Main

Jum`at, 08 Mei 2020 09:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri beserta jajarannya serius dalam pendampingan hukum refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela serta melanggar hukum," ujar Burhanuddin seperti dikutip dari Antara pada Kamis petang, 7 Mei 2020. "Akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi." 

Hingga 4 Mei 2020, Kejaksaan Agung mencatat telah menerima 130 permohonan pengamanan terhadap pelaksanaan refocusing APBD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pengamanan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19 ditangani oleh Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di 114 Kejaksaan (13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri).

Bidang intelijen akan mencegah adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam realokasi anggaran yang totalnya lebih dari Rp 7,3 triliun.  

Pengamanan realokasi atau refocusing APBD dilakukan sejak awal, yakni pengadaan anggaran hingga distribusi serta penyaluran anggaran perlindungan sosial selama wabah Covid-19 di wilayah hukum masing-masing terealisasi.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan juga akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan permintaan resmi dari gubernur atau wali kota/bupati.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Jamdatun Nomor 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daeran, untuk melakukan refocusing anggaran diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020.

Kebijakan tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19. (Im/Tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda