kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Razia Besar-besaran Digelar Mulai 7-20 Februari, Berikut Pelanggaran yang Ditindak

Razia Besar-besaran Digelar Mulai 7-20 Februari, Berikut Pelanggaran yang Ditindak

Senin, 06 Februari 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Razia kendaraan. [Foto: dok. Korlantas Polri]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korlantas Polri mulai besok Selasa (7/2/2023) bakal menggelar razia besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Razia yang diberi nama Operasi Keselamatan 2023 dilaksanakan dua pekan mulai 7 sampai 20 Februari 2023.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan kegiatan operasi itu bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya AKBP Bargani, mengutip laman resmi Korlantas Polri, Senin (6/2/2023).

Dalam penindakan tilang pada kegiatan tersebut, Bargani menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE yang statis maupun mobile.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 ini menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda