DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang menyebabkan sebagian peserta dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru dengan total jumlah penerima yang tetap sama seperti sebelumnya.
Meski demikian, peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selama memenuhi kriteria tertentu.
Di antaranya, tercatat sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi syarat dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga layanan kesehatan dapat diakses kembali.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis mendadak. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA WhatsApp, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan informasi juga tersedia melalui petugas BPJS SATU serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan fasilitas kesehatan. [*]