Qanun Bendera Masuk Dalam Daftar Evaluasi Sejak Tahun 2016
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Plt Dirjen Otonomi Daereh Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, substansi qanun bendera telah dilakukan fasilitasi/klarifikasi oleh Kemendagri sejak tahun 2013 yang disampaikan melalui Surat No. 188.34/1663/SJ tgl 1 April 2013 kepada Pemerintah Aceh yang pada intinya meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti catatan perbaikan/penyesuaian terhadap hasil klarifikasi/fasilitasi.
Selanjutnya pada tahun 2016 dilakukan evaluasi terhadap seluruh produk hukum daerah termasuk qanun bendera.
Pengevalusian tersebut dilakukan bersama dengan produk hukum daerah lainnya (kurang lebih 3000 Peraturan Daerah).
"Hal tersebut dibenarkan oleh pak Sigit Widodo Pujianto Mantan Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, beliau membenarkan bahwa evaluasi tersebut telah dilaksanakan. Hasil evaluasi kemudian disampaikan ke Presiden dan ditembuskan ke para pihak terkait" ungkapnya jumat (2/8).
Dengan demikian, Akmal meminta semua pihak tak kembali memperdebatkan hal tersebut. (pd/rel)