Beranda / Berita / Nasional / Pupuk Indonesia Tanggapi Terkait Eks Napi Jadi Komisaris, Simak Penjelasannya

Pupuk Indonesia Tanggapi Terkait Eks Napi Jadi Komisaris, Simak Penjelasannya

Kamis, 05 Agustus 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

SVP of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk usaha PT Pupuk Iskandar Muda memastikan bahwa pengangkatan eks terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengangkatannya sudah sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku," ungkap SVP of Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana kepada media, Kamis (05/08/2021)

Namun, ia enggan menjawab lebih lanjut terkait pengangkatan Izedrik menjadi komisaris di Pupuk Iskandar Muda.

Mengutip dari laman resmi Pupuk Iskandar Muda, Izedrik diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Posisi komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Emir Moeis merupakan politikus PDIP. Dia pernah menjadi anggota DPR pada 2009-2014 lalu, dan pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi.

Korupsi ia lakukan dengan menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda