kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PTUN Perkuat Putusan KPU Terkait Partai Rakyat

PTUN Perkuat Putusan KPU Terkait Partai Rakyat

Kamis, 12 April 2018 15:20 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Hupmas KPU

DIALEKSIS.COM, Jakarta-  Sidang gugatan partai politik calon peserta Pemilu 2019 kembali digelar Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Kamis (12/4/2018). Sidang dengan agenda mendengarkan putusan atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam putusannya, majelis yang diketuai Oenoen Pratiwi menolak gugatan Partai Rakyat yang mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyertakan mereka dalam Pemilu 2019. "Mengadili, dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu," ujar Oenoen di Ruang Sidang PTUN Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta.

Sebelumnya dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Anggota Edi Septa Surhaza, majelis berpendapat prosedur penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, kecermatan dan kepastian.

Putusan KPU menurut majelis juga telah berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2017 serta Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.  Menurut majelis adanya perubahan PKPU akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat proses penelitian administrasi yang dilakukan kepada Partai Rakyat berubah. "Karena proses penelitian administrasi telah selesai sebelum adanya putusan MK," jelas Edi.

Dalam hal substansi, fakta persidangan menurut majelis telah membuktikan Partai Rakyat gagal memenuhi persyaratan sebagai partai politik yang diamanatkan UU, seperti memenuhi 75 persen kab/kota serta 50 persen kecamatan. "Juga telah sesuai dengan pertimbangan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat menolak gugatan Partai Rakyat beberapa waktu lalu," tembah Edi. (hupmas kpu/dianR-James/Foto: James/ed diR)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda