Beranda / Berita / Nasional / PTUN Jadi Celah Pembatalan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

PTUN Jadi Celah Pembatalan TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Rabu, 01 Juni 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Wiwik Budi Wasito mengungkap sejumlah cara untuk membatalkan keputusan pemerintah mengangkat anggota TNI/Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Dalam kasus ini, Kemendagri telah menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat.

Dia mengatakan penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai Pj bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dirinya menjelaskan surat keputusan penunjukan seseorang menjadi pejabat atau untuk menduduki posisi tertentu yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan termasuk dalam lingkup gugatan PTUN, sebab produk keputusan tersebut juga dikeluarkan oleh Kepala Tata Usaha Negara.

Lanjutnya, dia mengatakan pihak yang paling tepat untuk mengajukan gugatan adalah masyarakat sipil. Sebab, kedudukan hukum masyarakat sipil paling kuat sebagai orang-orang yang akan dipimpin seseorang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Dirinya juga menjelaskan dalam salah satu pertimbangan hukum putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), sudah ada perintah bahwa di dalam penunjukan harus memperhatikan aspirasi publik sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.

Dalam hal ini, kata Wiwik, apabila penunjukan tersebut dinilai mengabaikan aspirasi publik, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat sipil.

Putusan MK, kata Wiwik bisa dijadikan salah satu alat bukti saat mengajukan gugatan tersebut.

Selain itu, Wiwik menjelaskan gugatan bisa diajukan secara perdata. Penggugat bisa menganggap pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dan melawan putusan MK.

sebelumnya, penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan itu.

Sejauh ini, pemerintah menyatakan bahwa penunjukan itu sesuai aturan. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penunjukan itu dibenarkan oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) hingga vonis Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Ind)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda