kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PT NINDYA KARYA AKAN MEMATUHI PROSES HUKUM DALAM KASUS DERMAGA SABANG

PT NINDYA KARYA AKAN MEMATUHI PROSES HUKUM DALAM KASUS DERMAGA SABANG

Minggu, 15 April 2018 12:52 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Nindya Karya (Persero) selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.

Ahmad Bambang sebagai Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan pada kementerian BUMN lewat rilis media menyebutkan

pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011.

Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.

Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.

Sebagai perusahaan pelat merah yang menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan, Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini. Hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya.

PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya.

Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi. "Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Ahmad Bambang

Mantan Wadir Pertamina ini menjelaskan kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda