DIALEKSIS.COM | Aceh - Perhimpunan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) meluruskan pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, yang menyebutkan bahwa kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya memutar siaran radio.
Melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat, Candi Sinaga, PRSSNI menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Menurut Candi, pemahaman yang keliru ini dapat menyesatkan masyarakat dan pelaku usaha, serta mengganggu upaya menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan di Indonesia.
"Pemutaran radio di tempat umum untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti. Ini sudah jelas diatur dalam PP 56/2021," ujar Candi Sinaga dalam pernyataan resmi yang diterima dialeksis.com pada Selasa (5/8/2025).
Industri Radio Taat Hukum
PRSSNI menegaskan bahwa industri radio nasional selama ini mematuhi Undang-Undang Hak Cipta. Radio, sebagai lembaga penyiaran, berkewajiban membayar royalti atas setiap lagu yang diputar dalam siarannya.
Kepatuhan ini, menurut PRSSNI, adalah bentuk dukungan nyata terhadap hak-hak para pencipta lagu dan musisi.
Diskusi Tarif Royalti Radio yang Tepat Masih Berlangsung dan Usulan Skema Kolektif
Candi juga menyampaikan bahwa saat ini PRSSNI masih berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang adil bagi industri radio. Sebagai solusi jangka panjang, PRSSNI mengusulkan sistem pembayaran royalti secara kolektif untuk seluruh radio anggota.
"Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik," paparnya.
Usulan ini diajukan untuk menemukan solusi yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi semua pihak.
Memutar Radio di Tempat Umum Tidak Menghilangkan Kewajiban Royalti
Ini adalah poin utama yang perlu diluruskan. Candi Sinaga menegaskan bahwa pemutaran radio di tempat umum untuk tujuan komersial tidak menghilangkan kewajiban pemilik tempat usaha untuk membayar royalti.
"Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021," tegasnya. Kewajiban pembayaran royalti oleh kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha lainnya adalah untuk "komunikasi publik komersial", yang berbeda dengan kewajiban radio untuk "penyiaran".
Keduanya adalah penggunaan yang berbeda dan masing-masing memiliki kewajiban royalti sendiri. Dengan kata lain, sumber musiknya (radio) tidak menghilangkan sifat komersial dari penggunaannya di tempat umum, sehingga kewajiban pembayaran tetap ada.
Ajakan untuk Patuh Hukum
Menutup pernyataannya, PRSSNI mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk mendukung keberlanjutan industri musik tanah air serta menjamin perlindungan hak cipta secara menyeluruh.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ekosistem musik yang sehat dan transparan di Indonesia, di mana semua pihak dapat saling bersinergi dan menghormati hak-hak cipta," pungkas Sekretaris Umum Pengurus Pusat PRSSNI, Candi Sinaga. [*]