Senin, 10 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Proses Penerbitan Paspor Ketat, Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dokumen Perjalanan

Proses Penerbitan Paspor Ketat, Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Dokumen Perjalanan

Sabtu, 08 Maret 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Petugas imigrasi sedang melakukan perekaman foto untuk paspor. [Foto: dok. Imipas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meningkatnya mobilitas internasional warga negara Indonesia (WNI) seiring dengan program pemerintah di bidang pariwisata, pendidikan, dan ketenagakerjaan menuntut proses penerbitan Paspor Republik Indonesia (RI) dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. 

Namun, mobilitas yang tinggi ini juga membawa risiko tertentu, seperti penyalahgunaan paspor atau dokumen perjalanan. 

Menanggapi hal ini, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta keterangan tambahan serta dokumen pendukung dari pemohon paspor.

"Proses penerbitan paspor juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon. Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," tegas Tato Juliadin Hidayawan, Sabtu (8/3/2025).

Aturan terkait penerbitan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika persyaratan permohonan paspor belum lengkap atau belum sesuai, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengembalikan dokumen permohonan kepada pemohon dalam waktu maksimal 1 (satu) hari sejak permohonan diterima. Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.

Risiko Penyalahgunaan Paspor dan Dampaknya

Perilaku negatif WNI di luar negeri, seperti penyalahgunaan visa, pelanggaran aturan setempat, hingga tindakan kriminal, dapat menimbulkan stigma buruk terhadap WNI secara umum. Hal ini secara tidak langsung dapat melemahkan posisi Paspor RI di mata internasional. 

Oleh karena itu, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk memastikan bahwa setiap permohonan paspor diajukan dengan tujuan yang jelas dan sesuai aturan.

"Sebagai contoh, pemohon paspor yang mengajukan permohonan dengan alasan berkunjung ke kerabat di luar negeri dalam waktu lama dapat dimintai dokumen pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat, atau bukti keikutsertaan dalam program tur," jelas Tato.

Begitu pula dengan WNI yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas imigrasi dapat meminta dokumen seperti Letter of Acceptance (LoA) atau surat keterangan resmi dari lembaga pendidikan terkait.

Tato menegaskan, agar pemohon paspor membawa dokumen persyaratan asli saat wawancara, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat baptis, atau buku nikah. 

"Bagi WNI yang ingin mengganti paspor lama, dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor lama dan KTP," sebutnya,

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prosedur permohonan paspor dengan benar. 

"Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman," ujar Saffar. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan