kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Proses Pemilu Masih Panjang, Evaluasi Belum Bisa Dilaksanakan

Proses Pemilu Masih Panjang, Evaluasi Belum Bisa Dilaksanakan

Jum`at, 17 Mei 2019 21:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta  - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, jalannya proses pemilu 2019 masih panjang. Karena itu, dia meyakini, mekanisme evaluasi belum bisa dilaksanakan lantaran saat ini masih tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

Fritz mengungkapkan, pada tahap proses penetapan rekapitulasi suara nasional ini, Bawaslu berwenang menangani proses pelanggaran administrasi. "Bentuk pelanggarannya bisa berupa kesalahan tata cara prosedur dalam rekapitulasi," katanya dalam diskusi berjatuk 'Kawal Pilpres 2019' di Media Center Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

"Jadi artinya proses pemilu ini belum selesai. Mungkin bagi teman-teman proses ini hampir selesai. Tapi bagi para caleg (calon legislatif) yang suaranya diambil atau ada proses pemilu yang tidak sesuai, masih ada perubahan data. Ini prosesnya masih panjang," Fritz menambahkan.

Lelaki yang menjabat Koordinator Divisi Hukum Bawaslu ini menjelaskan, penanganan hukum kepemiluan tak hanya dilakukan Bawaslu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal menangani hasil sengketa pemilu.

"Nanti mungkin MK ada juga perintah untuk buka kotak (suara), hitung ulang, atau pemungutan suara ulang. Jadi artinya the game is not over," cetus Fritz.

Sementara, Koordinator dari Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampow mengkritisi mengenai pelaksanaan pemilu serentak kali ini yang dinilai rumit. Dia menjelaskan, kerumitan pemilu tersebut memberikan banyak kesalahan, bahkan sampai entri data dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Meski begitu, Jeirry menyatakan, kesalahan tersebut bukan sesuatu yang disengaja. Dia hanya menganggap hal tersebut sebagai kelalaian serta kekurangan yang dimiliki para penyelenggara pemilu

"Silakan itu diproses menurut mekanisme yang ada. Tapi kecurangan dalam konteks perubahan surat suara kalau menurut saya belum menemukan," papar Jeiry.

"Jadi kalau ada yang menyatakan pemilu curang ya harus bisa membuktikan," imbuhnya. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda