Beranda / Berita / Nasional / Prof Wiku: Pengulangan Vaksinasi Primer Bagi Masyarakat yang Mengalami Drop Out

Prof Wiku: Pengulangan Vaksinasi Primer Bagi Masyarakat yang Mengalami Drop Out

Kamis, 17 Februari 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. [Foto: covid19.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua terhitung lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama, masuk kategori drop out. Masyarakat yang masuk kategori ini, diminta melakukan vaksinasi ulang karena telah terjadi penurunan efikasi dan dosis 1 vaksin belum terbentuk proteksi maksimal.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (17/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Prof. Wiku menjelaskan berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan vaksin kedua. Ada 5 juta diantaranya di Jawa Barat dengan rentang waktu belum mendapatkan dosis kedua setelah divaksinasi pertama dengan rentang waktu 1-5 bulan. Selain itu, 4 provinsi lainnya, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara.

"Dengan kondisi ini pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran berbagai Ahli termasuk dari ITAGI," ucapnya.

Upaya ini, dirangkum Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19. Untuk itu, dimohon seluruh Kepala Dinas Kesehatan seluruh Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat.

"Diantaranya, segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah," katanya lebih lanjut.

Melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Lalu, untuk kedua upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memperhatikan masa kadaluarsa serta stoknya khususnya jenis vaksin yang hanya diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.

"Untuk itu dimohon kepada masyarakat ikut berpartisipasi dan pihak media untuk membantu menggencarkan program ini," harap Prof. Wiku. [SC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda