Presiden Minta Milenial Gerakkan Ekonomi Digital
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusaha muda atau milenial menjadi penggerak ekonomi digital, terutama UMKM. Pasalnya, ia menilai adopsi teknologi untuk kaum milenial yang melek teknologi adalah hal yang alami.
Dia yakin pelaku UMKM akan lebih mudah naik kelas jika para milenial mampu menjadi motor penggerak ekonomi digital dan mendorong pemasaran produk UMKM secara daring.
Ia mengaku prihatin dengan rendahnya penetrasi pelaku UMKM di pasar digital. Dari total pelaku UMKM yaitu 64 juta, hanya 8 juta atau sekitar 13 persen yang terhubung dengan teknologi digital dan memanfaatkan marketplace.
"Saya yakin UMKM kita akan bisa cepat naik kelas dengan menjadikan UMKM milik kaum milenial sebagai motor penggerak, yang muda punya kemampuan dan kelebihan," katanya pada pembukaan Kumparan Festival UMKM secara daring, Senin (26/10/2020).
Jokowi mengatakan peluang ekonomi digital sekarang ini besar. Apalagi, pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk mengubah pola hidup masyarakat sehingga mereka banyak memanfaatkan teknologi.
Menurut dia, ini harus menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya di lapak online. Kepala Negara mengaku optimis karena RI memiliki penduduk sebanyak 270 juta jiwa.
Itu menjadi potensi pasar dan harus dijadikan kekuatan bangsa sehingga tidak justru menjadi 'mangsa' bagi produk-produk asing.
"Saya ingatkan agar kemajuan ekonomi digital termasuk UMKM digital tidak boleh membuat kita hanya menjadi pasar dari produk-produk asing. Kita harus menjadikan bagian penting untuk mengangkat produk-produk dalam negeri. Buatan Indonesia," imbuhnya.
Dia menyebut pemerintah dengan kapasitasnya telah berupaya mendukung agar pelaku usaha dapat berkembang. Oleh karena itu, ia bilang pemerintah berusaha menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jokowi yakin Omnibus Law akan mampu mereformasi ekosistem berusaha di Indonesia secara struktural. Sehingga pelaku usaha mampu menciptakan lapangan pekerjaan kepada 2,9 juta pekerja baru yang masuk ke dalam bursa tenaga kerja setiap tahunnya.
"UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMK, tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran saja. Sangat simpel," tutupnya. (CNN Indonesia)