Beranda / Berita / Nasional / Presiden Jokowi Sahkan PP Kewarganegaraan Anak Kawin Campur, Simak Caranya

Presiden Jokowi Sahkan PP Kewarganegaraan Anak Kawin Campur, Simak Caranya

Minggu, 05 Juni 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi - Biro Pers Sekretariat Presiden


DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. PP ini mengatur salah satunya soal pendaftaran kewarganegaraan anak hasil pernikahan campuran WNI-WNA.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 31 Mei 2022. PP Nomor 21 Tahun 2022 adalah perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP ini adalah amanat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Namun, seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang," demikian penjelasan PP Nomor 21 Tahun 2022 yang dilansir detikcom, Minggu (5/6/2022).

Selain itu, karena pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang.

"Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1," urainya.

Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui pewarganegaraan.

Selain mengatur mengenai proses pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1, peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang:

1. Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

2. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat;

3. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan

4. Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.

Anak hasil kawin campur yang belum mendaftar kewarganegaraannya dapat mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, sedikitnya memuat:

a. nama lengkap;

b. tempat dan tanggal lahir;

c. jenis kelamin;

d. status perkawinan;

e alamat tempat tinggal;

f. pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

g. kewarganegaraan asal; dan

h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

Permohonan di atas harus dilampiri dengan:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

2. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

4. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

5. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

6. Surat keterangan catatan kepolisian;

7. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

8. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

9. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

10. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

[detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda