Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Covid-19 di Indonesia
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo. [Dok. Biro Pers Setpres]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Keputusan itu diumumkan hari ini di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Indonesia telah membuat sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.(CNN Indonesia)
- Fantastis! Rp5,7 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan JPN Datun Kejati DKI Jakarta Selama 2022
- Kendaraan Tabrak Kerumunan Penonton di Karnaval Calabar Nigeria, 14 Orang Tewas
- Presiden Tiba-tiba Panggil Kapolri Usai Lantik KSAL, Ada Apa?
- Jokowi: Pelarangan Penjualan Rokok Batangan untuk Kesehatan Masyarakat