Presiden Jokowi Minta Mendagri Jaga Pilkada 2020 dari Corona
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawal Pilkada 2020 agar tidak menjadi klaster baru penularan virus Corona (Covid-19).
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pada masa pendaftaran Pilkada 2020 ada beberapa bakal calon peserta yang membuat kerumunan.
"Dan tentu diharapkan tadi oleh bapak Presiden melalui Mendagri dan aparat penegak hukum untuk mengingatkan sesuai dengan aturan KPU yang sudah ada," kata Airlangga usai sidang kabinet dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Seperti diketahui, KPU menerbitkan PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut dikeluarkan pada 6 Juli 2020.
Pada pasal 5 beleid itu diterangkan bahwa pemilihan serentak dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terlibat.
Dalam beleid itu, tercantum 14 aspek kesehatan dan keselamatan yang harus diterapkan saat pelaksaaan tahapan Pilkada. Aspek ini dimulai dengan penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
Salah satu di antaranya adalah larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Adapun, dalam pembukaan sidang kabinet, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai munculnya klaster pilkada.
“Diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada, karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” kata Jokowi
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 243 bakal pasangan calon (paslon) melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran peserta Pilkada 2020.
“Pada hari pertama ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan, hari kedua ada 102 sehingga total 243 bapaslon. Itu data yang kami dapatkan di hari pertama dan kedua pendaftaran,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui konferensi pers virtual Senin (7/9/2020) dini hari.
Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPUD berlangsung mulai 4 - 6 September 2020. Tahapan pendaftaran hari terakhir dibuka hingga 6 September pukul 24.00 WIB.