Beranda / Berita / Nasional / Prajurit TNI Asal Aceh Terbukti LGBT di Pecat, Ini Respon Panglima TNI

Prajurit TNI Asal Aceh Terbukti LGBT di Pecat, Ini Respon Panglima TNI

Senin, 06 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: medcom.id


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pengadilan Militer memecat Serda AP dan Prada T karena terbukti homoseksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal kasus itu.

"Saya harus telusuri dulu," kata Andika kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika mengatakan dirinya ingin mengetahui lebih dulu isi putusan tersebut. Andika juga ingin memastikan kelanjutan dari kasus kedua prajurit itu, apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kalau odmil itu kan belum final jadi saya ingin tahu apakah putusan oleh pengadilan di tingkat mana misalnya pengadilan militer apakah mungkin misalnya tersangkanya banding atau tidak," ujar Andika.

"Atau oditurnya banding atau bahkan ini proses hukum yang belum final karena ada banding, kasasi. Saya telusuri dulu," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI karena terbukti melakukan LGBT. Ini merupakan pemecatan dan pemenjaraan prajurit LGBT untuk kesekian kalinya.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6/2022). Kasus pertama di Jakarta dan kasus kedua di Aceh.

Pada kasus di Jakarta, duduk sebagai terdakwa ialah Serda AP. Awalnya, Serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya saat pelatihan.

"Terdakwa dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama dan dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini," urai oditur militer.

Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah apartemen di Depok. Serda AP melakukan hubungan anal seks hingga ejakulasi.

Pada Juli 2020, Serda AP kenalan dengan Prada JH. Selain itu, Serda AP juga pernah berhubungan badan dengan sesama jenis, di antaranya:

1. Dengan anggota Polda Metro Jaya, Bripda RE di sebuah apartemen di Margonda. Serda AP berperan sebagai perempuan.

2. Homoseksual dengan seorang pegawai pertambangan di Kaltim pada Juli 2018. Serda AP sebagai laki-laki.

3. Video call sex dengan anggota Polres Halmahera Barat, Bripda SM kurun 2018.

4. Homoseksual dengan mahasiswa di sebuah hotel di Cibinong.

"Kehidupan sehari-hari Terdakwa adalah biasa saja. Namun jika kepada laki-laki yang disukai Terdakwa merasa nyaman, dan Terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan Terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih," urai oditur militer.

Serda AP mengaku ada grup Telegram sesama jenis dengan nama 'TNI dan Polri'. Atas perbuatannya itu, Serda AP akhirnya dipenjara dan dipecat.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara itu, pada kasus Aceh, duduk sebagai terdakwa ialah Prada T. Dalam dakwaan, terungkap Prada T mengaku menjadi penyuka sesama jenis karena pernah menjadi korban pelecehan oleh guru SMP-nya pada 2012. Lima tahun setelahnya, Prada T bergabung dengan TNI.

Di tempat tersebut, Prada T melakukan hubungan seks sejenis dengan delapan orang, baik anggota TNI maupun Polri. Di antaranya:

1. Dengan seorang Sersan Taruna pada 2017. Keduanya melakukan video call sex sesama jenis.

2. Dengan seorang anggota Polda Metro Jaya, Bripka HE pada 2019.

3. Dengan Lettu EC yang berdinas di Mabes AD pada Juli 2020. Awalnya EC merayu dengan bisa mempromosikan Prada T berdinas di Jakarta.

4. Dengan Sertu HE yang berdinas d Mabes AD pada 2020.

5. Dengan Pratu DES, seorang Tamtama di TNI AU.

6. Dengan Akpol RS pada 2020.

7. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu SY pada Oktober 2020.

8. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu DL.

Atas perbuatannya, Prada T akhirnya dinyatakan bersalah tidak mentaati perintah dinas. Yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit menjadi LGBT.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda