kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Potensi Penularan Covid Saat Idul Adha, Satgas Wanti-wanti

Potensi Penularan Covid Saat Idul Adha, Satgas Wanti-wanti

Rabu, 23 Juni 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +


Umat muslim saat melaksanakan ibadah salat [Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Hamadi mengatakan ada beberapa kegiatan yang rawan penularan virus corona (Covid-19) saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Sonny mengatakan kegiatan yang rawan dalam Iduladha yaitu saat penyembelihan hewan kurban. Ia melihat banyak potensi penyebaran saat pelaksanaan kurban.

Selain itu, ia juga mengatakan penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan kurban dan interaksi antar petugas di lapangan juga berpotensi menyebabkan penyebaran virus.

"Penggunaan peralatan terkait seperti alat timbang, pengemasan daging sembelih yang harus sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Lalu kemudian masyarakat yang kemungkinan berkerumun dalam menyaksikan kegiatan pemotongan dan pendistribusian," ucap Sonny dalam Konferensi Pers yang ditayangkan di YouTube BNPB Indonesia, Rabu (22/6).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakadah.

Artinya, kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang lain yang senilai karena aturannya sudah termaktub dalam Alquran dan hadis. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa untuk sapi bisa mewakili 7 orang, kalau kambing 1 orang dan tidak bisa dinilaikan.

Meski begitu, pembelian hewan untuk kurban bisa diwakilkan kepada panitia. Sehingga, masyarakat yang ingin kurban tidak perlu keluar rumah cukup memberikan uang kepada panitia.

"Kalau membayar dengan uang untuk dibelikan kambing hewan itu diperbolehkan karena itu namanya taukil atau mewakilkan pada panitia penyembelihan hewan kurban di masjid, Musala atau tempat lainnya," jelas dia.

Selain itu, Huda juga mengingatkan agar pelaksanaan salat Iduladha di masjid tidak berpotensi membuat klaster Covid-19

Ia mengatakan meskipun salat Iduladha akan tetap di gelar di beberapa daerah zona hijau, protokol kesehatan tidak boleh lengah.

"Saya ingin mengatakan bahwa sudah saatnya protokol kesehatan itu dijadikan contoh di masjid. Supaya apa? Supaya jangan sampai masjid jadi klaster baru," katanya.

Menteri Agama sendiri telah menerbitkan surat edaran panduan ibadah Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Panduan mencakup aturan salat Iduladha hingga penyembelihan hewan kurban.

Untuk Salat Iduladha, surat edaran melarang Salat Iduladha digelar di masjid atau tempat umum di daerah zona merah rawan penyebaran Covid-19.

Imbauan Muhammadiyah

Sementara itu Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengimbau kepada umat Islam khususnya warga Muhammadiyah untuk menunaikan ibadah Salat Iduladha secara berjemaah di rumah masing-masing.

"Ibadah salat berjamaah bisa kita tunaikan di rumah bersama keluarga. Jika di lapangan, masjid, atau musala tidak memungkinkan, Shalat Iduladha bisa ditunaikan di rumah," kata Abdul dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (23/6).

Abdul juga berharap semua kegiatan masyarakat yang dirasa tak mendesak sebaiknya ditunda. Ia juga meminta agar semua pihak bisa meningkatkan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat

Ia menilai hal itu harus diperhatikan mengingat kondisi penularan Covid-19 di Indonesia secara kumulatif sudah tembus lebih dari 2 juta pasien.

"Jumlah sesungguhnya bisa lebih tinggi lagi. Banyak yang positif tapi tidak melapor. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya," kata dia. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda