kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Posko Pengaduan BPJS di Buka Jelang peringatan May Day

Posko Pengaduan BPJS di Buka Jelang peringatan May Day

Sabtu, 21 April 2018 13:50 WIB

Font: Ukuran: - +


posko pengaduan BPJS (aktual.com)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Forum Pekerja Media masih menemukan sejumlah pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan perusahaan media nasional dan perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia

Forum Pekerja Media mencatat ada 4 modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media diantaranya tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.

Selanjutnya mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya,  dan terakhir banyak pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

Ketua FSPM Independen Sasmito Sabtu 21 April 2018 menyebutkan data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media.

Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.

Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS.

Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda