kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Rabu, 02 September 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengintruksikan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga netralitas anggota saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Instruksi tersebut disampaikan Idham dalam surat telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut diatur terkait netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Sehingga, seluruh jajaran Polri pun diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang dapat mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (2/9/2020).

Adapun, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali usai kontestasi Pilkada serentak 2020 usai.

Dalam surat telegram tersebut Idham menegaskan akan memproses jajarannya apabila terbukti melanggar instruksinya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda