kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polri Tetapkan 87 Tersangka Karhutla

Polri Tetapkan 87 Tersangka Karhutla

Kamis, 15 Agustus 2019 23:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas TNI memadamkan kebakaran hutan. [FOTO: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian menetapkan 87 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia. Dari 87 tersangka itu, satu tersangka merupakan korporasi.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan 87 tersangka terkait dengan 100 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalteng.

Peningkatan jumlah penetapan tersangka terjadi di Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat. Di Polda Riau 20 tersangka menjadi 35 tersangka.

Sedangkan Polda Kalimantan Barat mengalami peningkatan dari 14 kasus menjadi 26 kasus dan jumlah tersangka dari 18 menjadi 30 orang.

"Tersangka mengalami peningkatan menjadi 87 tersangka. Kemudian dari 87 tersangka 86 individu, satu korporasi," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Sebelumnya jumlah tersangka karhutla berjumlah 60 orang dari 68 kasus yang ditangani kepolisian.

Dedi mengatakan jumlah titik api mengalami pengurangan dari sebelumnya 1064 menjadi 1058 titik.

"Untuk hari ini menurun meskipun tak signifikan artinya sudah ada upaya yang dilakukan oleh enam polda tersebut bersama rekan TNI dan stakeholders terkait melakukan pemadaman," ujar Dedi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menerbitkan surat perintah pembentukan tim untuk melakukan asistensi kepada enam satuan kepolisian wilayah tingkat daerah yang menangani kasus karhutla yakni Polda Riau, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda