DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri menegaskan komitmennya membangun institusi yang inklusif dengan terus memperkuat rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota kepolisian.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan mengatakan, sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan pada 2016, Polri terus melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari regulasi hingga penempatan personel sesuai kebutuhan organisasi.
"Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," kata Erthel.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan inklusi tidak hanya bergantung pada kemampuan penyandang disabilitas beradaptasi dengan lingkungan kerja kepolisian, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja bersama mereka.
Karena itu, Polri berkomitmen memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.
"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri," ujarnya.
Saat ini, rekrutmen masih difokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni disabilitas motorik dan sensorik. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut terkait pola rekrutmen dan penempatan yang sesuai.
Erthel menjelaskan, anggota penyandang disabilitas saat ini umumnya menempati jabatan fungsional. Namun, peluang untuk menduduki jabatan struktural tetap terbuka seiring peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.
"Ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki," katanya.
Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses pekerjaan.
"Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi," ujar Eka.
Ia berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di Polri dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintah lainnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.
Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan sekaligus memperkuat inklusivitas di lingkungan kepolisian.
Dwi Ayu juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurut dia, pendekatan yang sensitif terhadap isu disabilitas diperlukan agar pelayanan dan penanganan kasus di lapangan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kebijakan rekrutmen yang terus diperkuat, Polri menargetkan terciptanya kesempatan yang lebih setara bagi penyandang disabilitas sekaligus membangun organisasi yang mampu mengakomodasi keberagaman kompetensi sumber daya manusia. [*]