kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polri Pastikan Netral Pada Pilkada Serentak 2020

Polri Pastikan Netral Pada Pilkada Serentak 2020

Kamis, 10 September 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan jajaran Korps Bhayangkara netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

"Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Adapun aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik yakni, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara

a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lalu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28

a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana

a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;

b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.

Selanjutnya, undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)

a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;

b. Pasal 12 tentang Larangan :

1) Menjadi anggota/pengurus parpol;

2) Gunakan hak pilih & dipilih;

3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.


Kemudian SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda