Beranda / Berita / Nasional / Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89

Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89

Kamis, 17 Agustus 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan investasi robot trading Net89. Polisi membidik tersangka baru dalam kasus investasi bodong tersebut. 

"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka-tersangka baru," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Whisnu memastikan polisi terus menangani kasus tersebut hingga tuntas. Terbaru, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru tiga, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," ujar jenderal bintang satu itu.

Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya berinisial HS telah meninggal dunia. Sebanyak 13 tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, dan AL. 

AA dan LSH tengah diburu di tempat persembunyian yang diduga berada di Kamboja. Polisi menyita aset tersangka senilai Rp1,4 triliun. Uang triliunan rupiah itu akan dikembalikan kepada korban setelah persidangan. 

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda