kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Polres Bungo Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Mahasiswa Asal Aceh

Polres Bungo Tangkap Dua Bandar Sabu, Satu Mahasiswa Asal Aceh

Senin, 16 November 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Asep Irama (25) bandar sabu ditangkap bersama Syaridan Usman seorang mahasiswa asal Aceh Utara bersama temannya Abdullah Nusyah (53). Foto iNews TV/Budi U


DIALEKSIS.COM | Jambi - Asep Irama (25) bandar sabuwarga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin Ii Pelayang, Kabupaten Bungo ditangkap Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, Jambi, Senin dini hari (16/11/2020). Sebelumnya Polisi menangkap Syaridan Usman seorang mahasiswa asal Aceh Utara bersama temannya Abdullah Nusyah (53) saat membawa sabu dalam kemasan handbody dan sabun cair.

Kapolres Bungo AKBP Mochamad Lutfi mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi ini, berdasar informasi dari masyarakat bakal adanya pengiriman barang narkoba jenis sabu yang bakal masuk Kabupaten Bungo, Jambi. Dari infromasi tersebut Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo diback up Polsek Jujuhan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan travel yang melintas di depan Polsek.

“Saat diadang petugas salah seorang pelaku yaitu Syarida Usman melompat dari jendela mobil. Tetapi Tim Srigala Codet yang melihat langsung mengejar dan menangkap pelaku setelah itu diamankan juga Abdullah Nusyah. Dari tangan kedua pelaku didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 396.16 gram yang disimpang di dalam botol handbody dan botol sabun cair yang berada di dalam tas pakaian pelaku,” kata Kapolres.

Kedua pelaku asal Aceh tersebut langsung diperiksa dan diketahui barang bukti sabu tersebut akan dikirim ke bandar yang bernama Asep Irama.

“Mendapatkan informasi nama dan tempat kedua pelaku ketemu bandar yang akan menjemput barang dengan cepat Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan terhadap bandar yang telah menunggu kedua pelaku yaitu Asep Irama yang sedang duduk di simpang 4 KM 44, Kabupaten Bungo, Jambi,” timpalnya.

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti 396,16 gram sabu, tas merk polo warna coklat dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol diamankan di Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan ketiga pelaku polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tandasnya [sindonews.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda