Beranda / Berita / Nasional / Polisi Periksa Ali Mochtar Ngabalin

Polisi Periksa Ali Mochtar Ngabalin

Rabu, 23 Desember 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ali Mochtar Ngabalin. [Dok. Tempo/Wisnu Agung Prasetyo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat Ngabalin pada awal Desember 2020 karena merasa difitnah terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Ngabalin datang bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. Sebelum menjalani pemeriksaan, Ngabalin mengatakan dugaan fitnah terhadap dirinya itu telah mengganggu kesehariannya.

"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup. Its okay," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

Sementara Kuasa Hukum Ngabalin, Razman Arif menyatakan laporan polisi yang dibuat pihaknya itu merupakan sebuah pembelajaran.

"Beliau membuat laporan maka kami hari ini apresiasi laporan diproses. Insyallah kicauannya saya lihat udah mulai agak getar ini kawan. Nanti kita lihat aja karena ini pembelajaran," kata Razman.

Laporan Ngabalin sebelumnya diterima kepolisian dengan nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020.

Dua orang yang dilaporkan yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda