Polisi Ciduk Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap BRG (26 tahun), seorang petugas keamanan yang merupakan warga Cikerut, RT 07, RW 04, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Total ada uang senilai Rp 10.300.000 berbentuk uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan polisi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan, pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Kompleks Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur. Kemudian, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto (27).
Kemudian, korban mengajak temannya untuk menangkap pelaku pelaku pengedar uang palsu di Pasar Cipondoh pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, "Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ujar Zain.
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Kapolsek Cipondoh Kompol Aryono yang sedang berpatroli malam bersama anak buah, langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku. "Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," kata Kompol Aryono.
Kombes Zain melanjutkan, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000. Uang itu disimpan di dalam lemari pakaian dan kotak uang. Zain menambahkan, secara total uang palsu yang disita dari pelaku sejumlah Rp 10.300.000 dalam pecahan Rp 100 ribu.
Kepada polisi, menurut Zain, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli daring. Setiap pemesanan melalui nomor aplikasi WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Dia menambahkan, pelaku BRG menyebutkan baru dua kali transaksi.
Dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, ia membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.
"Kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," ujar Zain.
Atas perbuatannya, BRG dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.