Polisi Cek CCTV Pintu 3 Buntut dari Rekaman Penjual Dawet yang Viral di Media Sosial
Font: Ukuran: - +
Pintu tribun 3 Stadion Kanjuruhan. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian turut menyelidiki rekaman suara dari seorang penjual dawet yang menceritakan soal kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Diketahui rekaman suara penjual dawet itu viral di media sosial. Isinya, klaim soal penyebab banyaknya korban di Kanjuruhan. Bahwa, itu bukan karena gas air mata, tapi suporter yang "uyel-uyelan" sambil menuding penggunaan miras. Rekaman itu pun dicap hoaks oleh Aremania.
"Ya sedang didalami oleh tim sidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Kata Dedi, tim investigasi dari Mabes Polri juga akan mendalami CCTV di pintu 3 yang memang banyak penjual di lokasi tersebut.
"Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik," ujarnya.
Diketahui, dalam rekaman suara yang beredar, perempuan yang mengaku berjualan dawet itu menyebut bahwa banyak suporter sudah dalam keadaan mabuk sebelum terjadi kericuhan.
"Wong suporter sakdurunge wis ngombe kabeh (suporter sebelumnya sudah pada minum). Yang meninggal pun itu banyak yang berbau alkohol," kata si penjual dawet dalam rekaman suara itu.
Sebelumnya, Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing menyebut ada 42 botol minuman keras bersegel di Stadion Kanjuruhan seusai kericuhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
"Jadi ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek atau cunrik yang istilahnya padat dan dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," kata Erwin di Malang, Selasa (4/10/2022).
"Mengapa [minuman keras] bisa masuk, ini kan seharusnya ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan di sini," ucap purnawirawan polisi tersebut.
Kata Erwin, temuan ini menjadi salah satu catatan dalam proses investigasi. Terlebih, lanjutnya, hal terlarang seperti ini tidak sepantasnya bisa lolos masuk ke dalam stadion sebab barang bawaan setiap penonton diperiksa sebelum masuk tribune.
Di sisi lain, Agus Babon, Aremania dari Malang Kota, membantah temuan PSSI tersebut. Menurutnya tidak mungkin bisa masuk minuman keras botol ke tribune lantaran sudah dilakukan pemeriksaan ketat sebelum masuknke tribun.
"Mustahil itu ada botol minuman di dalam tribune. Pakai logika saja. Pemeriksaan masuk itu ketat. Wong korek api saja disita kok, ini ada botol minuman, ga masuk akal," kata Agus kepada CNNIndonesia.com.
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(CNN Indonesia)