Polisi Amankan 2 Penjual Sabu Isi Garam di Medan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi [Foto: Istockphoto/BrianAJackson]
DIALEKSIS.COM | Medan - Ulah dua warga yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), sempat membuat anggota Polrestabes Medan terkecoh.
Dua pemuda bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) itu hendak menjual 3 kilogram (kg) sabu yang dibungkus dalam kemasan merek Guanyinwang. Namun, setelah diperiksa bungkusan itu ternyata berisi garam.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/2/2022) menyampaikan, penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. "Kemudian, tim mendatangi lokasi dengan posisi menyamar sebagai pembeli," sebutnya.
Hadi menyebut tim bertemua dengan pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat Medan pada 24 Januari 2022. Kemudian, Kedua pemuda itu langsung memperlihatkan sabu yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
"Saat sedang transaksi itu, belum terjadi kesepakatan harga, disaat yang sama keduanya langsung ditangkap. Namun, saat barang bukti diperiksa di Labfor, ternyata bungkusan itu berisi garam, bukan narkoba," ujarnya.
Menurut Hadi, kedua pemuda itu sudah tiga kali berhasil menjual sabu berisi gula batu atau garam dengan berat bervariasi kepada masyarakat.
Penjualan pertama dan kedua dilakukan pada Desember 2021 masing-masing paket pertama dijual seberat 1 gram dengan harga Rp500 ribu. Lalu 2 gram dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian penjualan ketiga pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta.
Lebih lanjut, Dirinya mengatakan, bahwa kedua pemuda ini juga menempelkan sendiri merek Guanyinwang dalam paket berisi garam itu.
"Meski menjual sabu palsu, hasil tes urine keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi. Mereka menjual narkoba palsu untuk mendapat keuntungan," katanya. (CNN Ind)