Polda Aceh Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla
Font: Ukuran: - +
Foto: Brigjen Awi Setiyono (Dok detikcom)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menerima 122 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 11 wilayah Indonesia. Polri pun menindaklanjuti laporan dan menetapkan 132 tersangka terkait kasus Karhutla.
"Jumlah laporan polisi (LP) sebanyak 122 dengan perincian pelaku perorangan 120 LP dan korporasi 2 LP. Jumlah tersangka sebanyak 132 orang dengan perincian tersangka dari LP perorangan sebanyak 130 orang sedangkan tersangka dari LP Korporasi 2 orang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (7/9/2020).
Sejauh ini, Polri telah menyelesaikan 61 perkara Karhutla. Sisanya, sebanyak 57 perkara masih dalam tahapan penyelidikan.
"Adapun yang masih proses sidik sebanyak 57 perkara dan lidik yang telah terbit LP sebanyak 4 perkara. Kemudian telah selesai sebanyak 61 perkara dengan perincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah Tahap II sebanyak 59 perkara," jelas Awi.
Kasus Karhutla yang dilaporkan ini tersebar di 11 wilayah di Indonesia. Jika ditotal, jelas Awi, luas area hutan dan ladang yang terbakar mencapai 546,09 HA. Rinciannya kasus yang ditangani 11 Polda adalah sebagai berikut:
1. Polda Riau sebanyak 56 LP dengan perincian pelaku perorangan 54 orang dan korporasi 2 buah. Kemudian luas area yang terbakar 348,4475 HA. Dalam kasus ini, sebanyak 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada 1 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi. Kemudian untuk proses sidik ada 4 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi serta sebanyak 49 kasus dalam Tahap II;
2. Polda Sumsel sebanyak 18 LP dengan perincian luas area yang terbakar 49,502 HA. Dalam kasus ini sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan terdapat 18 kasus perorangan dalam proses sidik;
3. Polda Kalteng sebanyak 12 LP dengan perincian luas area yang terbakar 14,6405 HA. Dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tahap I ada 4 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 3 kasus perorangan dengan lidik telah terbit 1 kasus serta sebanyak 4 kasus dalam Tahap II;
4. Polda Jambi sebanyak 11 LP dengan perincian luas area yang terbakar 14,1 HA. Dalam kasus ini sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tahap I ada 1 kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada 8 kasus perorangan serta sebanyak 2 kasus dalam Tahap II;
5. Polda Kalbar sebanyak 10 LP dengan perincian luas area yang terbakar 12,4 HA. Dalam kasus ini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian 10 tersangka diantaranya menjalani proses sidik;
6. Polda Sumut sebanyak 6 LP dengan perincian luas area yang terbakar 39,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk proses sidik terdapat 4 kasus dan lidik telah terbit sebanyak 2 kasus;
7. Polda Kaltara sebanyak 4 LP dengan perincian luas area yang terbakar 18 HA. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian untuk P-19 sebanyak 1 kasus, P-21 sebanyak 1 kasus dan Tahap ll sebanyak 2 kasus.
8. Polda Babel sebanyak 2 LP dengan perincian luas area yang terbakar 5,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk p-21 sebanyak 1 kasus dan Tahap ll sebanyak 1 kasus perorangan;
9. Polda Aceh sebanyak 1 LP dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 28 HA dan pelaku dalam tahap sidik sebanyak 1 orang;
10. Polda Kaltim sebanyak 1 LP dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 11 HA serta 1 pelaku perorangan dalam proses Tahap ll.
11. Polda Jatim sebanyak 1 LP lidik telah terbit dengan luas area yang terbakar sebanyak 5 HA. [Detik].