Beranda / Berita / Nasional / PNS Siap-siap! Ada Aplikasi yang Pantau Kinerjamu

PNS Siap-siap! Ada Aplikasi yang Pantau Kinerjamu

Minggu, 24 Januari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi PNS. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tidak lama lagi kinerja aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil bakal diawasi secara sistem yang terintegrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I'DIS).

"Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan resmi, Sabtu (23/1/2021).

Dalam penerapan I'DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.

"Pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010," terang Paryono.

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN.

Sistem ini juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

"Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," kata Paryono.

Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal.

Meliputi, efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai.

"Termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN," katanya. (CNBC Ind)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda