PNS Pria kini dapat cuti Sebulan jika istri melahirkan
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta-- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria sekarang diijinkan cuti paling lama satu bulan untuk mendampingi istrinya yang sedang melahirkan.
Hal itu diatur secara rinci oleh pemerintah di Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah cuti alasan penting (CAP), demikian dilansir situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Senin (12/3).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada Antara menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya melahirkan itu merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan jender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
"Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," ujar Moh. Ridwan kepada Antara News.
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun melalui operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan," bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu. (Antaranews)