kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / PNS Harus Siap-siap Dipotong 15 Persen Gaji Setiap Bulan

PNS Harus Siap-siap Dipotong 15 Persen Gaji Setiap Bulan

Kamis, 08 Maret 2018 13:40 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.

Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.

"Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Rabu (7/3) di Jakarta.

Asman menyatakan, skema pensiun baru tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sistem baru itu disebut fully funded, menggantikan sebelumnya, pay as you go.

Perbedaan utama model lama dan baru skema pensiun PNS adalah besaran iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan. Model baru akan jauh lebih besar. Dana pensiun sepenuhnya berasal dari iuran gaji PNS. Tidak ada lagi sokongan APBN.

Beban pensiunan PNS ke APBN memang cukup tinggi. Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS Kementerian PAN-RB menyebutkan, belanja pensiun di APBN 2016 mencapai Rp103,26 triliun.

Tahun ini belanja pensiun membengkak jadi Rp107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 belanja pensiun di APBN mencapai Rp248,56 triliun.

Saat ini potongan gaji PNS sebenarnya sudah mencapai 10 persen, tapi itu untuk beberapa item iuran. Selain potongan dana pensiun 4,75 persen, ada potongan untuk tunjangan kesehatan dan tunjangan kematian. Artinya, PNS harus siap-siap dipotong lebih dari 20 persen gaji jika potongan dana pensiun saja sudah mencapai 15 persen.

Asman yakin sistem pensiun baru yang tengah digodok akan meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS. Dia mencontohkan, pejabat eselon I (sekelas direktur jenderal dan sekretaris daerah) memiliki gaji pokok Rp44 juta selama sebulan.

Jika hanya dipotong 10 persen seperti sekarang, mereka akan menerima sekitar Rp4 juta tiap bulan setelah pensiun. "Itu untuk hidup di Jakarta nggak cukup," katanya.

PNS yang baru (seleksi CPNS 2018) akan mengikuti model pensiun yang baru. Sedangkan bagi yang lama, akan diterapkan dua metode. Baik metode pay as you go maupun fully funded.

"Misalnya, PNS yang sepuluh tahun lagi baru pensiun, akan berlaku dua metode," ujar Asman. (Jawa Pos)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda