Plt Dirjen Otda Buka Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, mewakili Menteri Dalam Negeri memberi arahan sekaligus membuka Rakor FORDASI dengan tema ‘Memperkokoh Persatuan, Memperkuat Otonomi Asimetris Berbasis Kearifan Lokal’ yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Hotel Pullman Jakarta (20/6/2019).
Dalam sambutannya, Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyampaikan tema besar yang disampaikan dapat dicapai antara lain melalui penguatan basis kelembagaan khusus dan istimewa untuk bersatu padu menyukseskan pelaksanaan program-program otonomi khusus/istimewa sesuai dengan kearifan lokal.
" Terhadap tema tersebut saya nilai sangat tepat mengingat Pemerintah saat ini sedang menuju pada pencapaian target output pembangunan, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya sebagaimana ditetapkan pada tahun akhir RPJMN 2019 yang didalamnya sangat syarat dengan program dan kegiatan yang terkait dengan desentralisasi asimetris dan memperkokoh NKRI." terangnya.
Pengaturan Desentralisasi Asimetris di Indonesia didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, bahwa "Negara Mengakui dan Menghormati satuan-satuan Pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaannya dilakukan pada Daerah Otonomi Khusus di Aceh, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, serta keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keragaman dan Kepentingan Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Keistimewaan pada masing-masing daerah diatur dengan undang-undang yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga terdapat perbedaan substansi dan mekanisme antar daerah.
Akmal menjelaskan juga bahwa tujuan akhir dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi asimetris pada dasarnya sama, yakni terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Akmal menambahkan Prioritas tahun 2019 ini adalah implementasi kekhususan Papua dan Papua Barat karena sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001, Dana Otsus telah berumur 18 tahun pada akhir 2019, yang artinya 2 tahub lagi menuju tahun 2021. Sangat sempit waktu untuk evaluasi terhadap kinerja dan hasil akhir selama 20 tahun sejak tahun 2001.
Untuk itu, diharapkan ke depannya, Provinsi Papua dan Papua Barat agar segera mulai melakukan berbagai forum diskusi yang melibatkan praktisi, akademisi, serta elemen masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Pusat untuk keberlanjutan Dana Otsus pasca 2021 yang tertuang dalam bentuk laporan akhir output pelaksanaan Otsus 20 Tahunan.
Menanggapi acara ini, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani sepakat bahwa Forum ini ialah acara yang sangat baik untuk kelima daerah otonomi khusus berdiskusi.
"Ini forum yang sangat bagus, artinya ini adalah ruang bagi semua pemegang kewenangan asimetris dalam kebijakan desentralisasi untuk berdiskusi. Mungkin bisa juga menjadi sarana untuk mengevaluasi sudah sejauh mana kewenangan asimetris yang diberikan pemerintah untuk lima provinsi ini. Kita pahami masing-masing daerah memiliki dasar hukum, style yang berbeda, walaupun tujuannya sama yaitu terciptanya pelayanan yang efektif, kesejahteraan yang lebih baik dan dana yang dialokasikan untuk masing-masing daerah dapat dimanfaatkan.
" Harapannya setelah penyelenggaraan acara ini masing-masing daerah belajar dari daerah lain tentang efektivitas dan efisensi dilakukan. Bukan berarti menjiplak. Daerah tidak mengcopy paste satu kebijakan satu daerah dengan daerah lain" tutur Akmal Malik.
Senada dengan Akmal Malik, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan pada acara hari ini pengambil keputusan rata-rata hadir. Pencerahan dari Gubernur DKI dan Plt. Dirjen Otda dapat menjadi bekal yang luar biasa untuk proses selanjutnya. Acaranya sangat baik, akan jadi forum untuk sharing antar daerah asimetris sehingga antar satu daerah dengan daerah lain bisa saling belajar.
"Masing-masing daerah memiliki karakteristik yang tentu berbeda namun ada hal-hal yang dapat diadopsi untuk darah kita, tentu semua untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi khusus. Saya merasakan betul manfaatnya misalnya dalam pengelolaan dana Otsus di Papua Barat berangkat dari pencerahan Pak Soni (Mantan Dirjen Otonomi Daerah) di DIY", pungkasnya.
Hadir pula dalam Rakor FORDASI ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Plt. Sekda Aceh Helvizar Ibrahim, dan Asisten I Setda Prov Papua Doren Wakerkwa. (pd/rel)