kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Platform Digital Biarkan Judi Online Didenda Rp500 Juta per Konten

Platform Digital Biarkan Judi Online Didenda Rp500 Juta per Konten

Jum`at, 24 Mei 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers melalui zoom terkait pemberantasan judi online. [Foto: Humas Kominfo]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, yang membiarkan atau tidak memberantas konten judi online diancam akan dikenakan denda Rp500 juta per konten.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, pada Jumat (24/5/2024).

Menurut Budi Arie, berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, hingga masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform digital.

Di platform Google misalnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi online.

Sementara di Meta ditemukenali 2.702 keyword terkait judi online sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, Dan CQ9," ungkapnya.

Budi Arie menegaskan, langkah peringatan keras itu sejalan dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tutur dia.

Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

"Saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," pungkas Budi Arie Setiadi.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda