Kamis, 24 September 2026
Beranda / Berita / Nasional / Perkuat PPID UIN Ar-Raniry, Komisioner KIP Berikan Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

Perkuat PPID UIN Ar-Raniry, Komisioner KIP Berikan Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

Kamis, 24 September 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Arman Fauzi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (24/9/2026). [Foto: Humas UINAR]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Arman Fauzi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, menegaskan komitmen kampus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

“UIN Ar-Raniry terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat PPID UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik yang transparan,” ujar Mujiburrahman.

Ia mengungkapkan, pada 2025 UIN Ar-Raniry masuk kategori menuju informatif dengan nilai 89,6. Kampus hanya terpaut 0,4 poin dari batas minimal 90 untuk masuk kategori informatif.

Karena itu, kehadiran Komisioner KIP Pusat diharapkan dapat membantu tim PPID melengkapi berbagai bahan dan dokumen yang dibutuhkan. Mujiburrahman juga meminta seluruh unit kerja di lingkungan UIN Ar-Raniry mendukung pemenuhan dokumen tersebut.

Sementara itu, Arman Fauzi menjelaskan, KIP tidak hanya berperan dalam menangani sengketa informasi, tetapi juga membangun ekosistem keterbukaan informasi melalui pendampingan, monitoring, evaluasi, penguatan kapasitas, dan sosialisasi.

Arman juga mengingatkan badan publik untuk memahami klasifikasi informasi sekaligus melindungi data pribadi. Di lingkungan perguruan tinggi, data seperti nomor telepon, penghasilan orang tua untuk kebutuhan UKT, hingga data biometrik mahasiswa wajib mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“UIN Ar-Raniry sudah masuk kategori menuju informatif. Dengan komitmen dan kerja sama pimpinan dan tim, ke depan akan terwujud sebagai lembaga yang informatif dengan nilai yang sempurna,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI