Jum`at, 01 Agustus 2025
Beranda / Berita / Nasional / Perkuat Konservasi Laut, KKP Ajari Cara Kenali Hiu dan Pari Dilindungi

Perkuat Konservasi Laut, KKP Ajari Cara Kenali Hiu dan Pari Dilindungi

Rabu, 30 Juli 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

KKP memperkuat kapasitas teknis para pengelola kawasan konservasi di wilayah timur Indonesia seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, khususnya dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari yang dilindungi serta tercantum dalam Appendiks CITES. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kapasitas teknis para pengelola kawasan konservasi laut di wilayah timur Indonesia seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, khususnya dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari yang dilindungi serta tercantum dalam Appendiks CITES.

Langkah ini direalisasikan melalui pelatihan lapangan bertajuk Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi yang berlangsung di Bali, sebagai bagian dari Oceans for Prosperity Project (LAUTRA).

“Perizinan hanyalah salah satu instrumen pengendalian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita memperkuat pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan jenis biota yang ada di dalamnya,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, tujuan utama dari perlindungan spesies yang masuk dalam Appendiks CITES adalah menurunkan risiko kepunahan biota laut, khususnya hiu dan pari. Untuk itu, upaya penguatan kapasitas lapangan dinilai krusial agar kebijakan yang dibuat di tingkat pusat bisa diimplementasikan secara efektif di daerah.

KKP sendiri telah menetapkan perlindungan penuh terhadap beberapa spesies penting, seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai. Saat ini, sebanyak 28 kawasan konservasi dengan luas total 5,75 juta hektare telah ditetapkan untuk mendukung keberlangsungan hidup spesies-spesies tersebut.

Perlu Persepsi Seragam

Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, menekankan pentingnya pemahaman yang seragam dalam mengenali spesies hiu dan pari yang dilindungi, mengingat identifikasi yang salah dapat berujung pada kelalaian dalam pengawasan.

“Melalui pelatihan ini, para pengelola kawasan dibekali keterampilan bio-ekologi dan teknik identifikasi yang tepat, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi nasional dan internasional terkait CITES,” jelas Sarmintohadi.

Ia menambahkan, pelatihan ini juga menjadi ruang kolaborasi antarsektor. “Kami sengaja mendesain pelatihan ini agar memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah. Perlindungan biota laut tak bisa dilakukan sendiri,” ujarnya.

Didukung Berbagai Pihak

Pelatihan yang diikuti oleh 20 pengelola kawasan konservasi ini merupakan hasil kolaborasi antara KKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta pelaku usaha di sektor kelautan di Bali.

Salah satu materi utama yang diajarkan adalah penggunaan aplikasi e-SAJI, sebuah platform digital untuk identifikasi dan pelaporan spesies dilindungi yang dikembangkan KKP.

Langkah ini sejalan dengan semangat KKP dalam mengusung prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan. Sebagaimana ditegaskan dalam Permen KP No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES, KKP ingin memastikan pemanfaatan sumber daya laut yang legal, terlacak, dan tidak merusak keberlanjutan.

“Yang kami dorong adalah pemanfaatan yang bertanggung jawab. Nilai ekonomis penting, tapi jangan sampai mengorbankan kelestariannya,” ujar Koswara. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hari lahir pancasila