kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Periksa Jaksa Seizin Jaksa Agung Telah Dicabut

Periksa Jaksa Seizin Jaksa Agung Telah Dicabut

Selasa, 11 Agustus 2020 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: gatra/Istimewa/Wan]


DIALEKSIS | Jakarta - Pedoman Nomor 7 Tahun tentang periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung menuai kritikan. Pedoman tersebut kini dicabut!

"Hari ini, 11 Agustus 2020, Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar-bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Pencabutan pedoman ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Dalam keterangan Hari Setiyono, beredarnya pedoman 'periksa jaksa harus seizin Jaksa Agung' ini belum secara resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung. Dia menyebut ada oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkannya.

"Bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," sebut Hari.

Hari membacakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung', yang dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.

"Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," kata Hari.

Ada dua pihak yang mengkritik pedoman tersebut, yakni KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dimulai dari KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengkritik karena kebijakan tersebut dikeluarkan saat Kejagung sedang menangani kasus jaksa Pinangki yang diduga bertemu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Dia menyebut kebijakan itu bisa memunculkan sinisme.

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (11/8).

Sementara ICW menduga penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung ada kaitan dengan kasus jaksa Pinangki yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Hal itu, menurut ICW, agar kasus jaksa Pinangki tak bisa diambil alih lembaga lain [Detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda