kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Peran Gakkumdu Turunkan Jumlah PHPU di MK

Peran Gakkumdu Turunkan Jumlah PHPU di MK

Sabtu, 24 Agustus 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah, di Jepara, Kamis 22 Agustus 2019/Foto: Christina Kartikawati


DIALEKSIS.COM | Jepara - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan, penurunan jumlah permohonan dan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) juga bagian dari kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dewi menunjuk, dalam sengketa PHPU pileg di MK, ada lima permohonan diterima. Diantara lima putusan tersebut, satu-satunya pemungutan suara ulang (PSU) terjadi di TPS Desa Bolobia, Kecamatan Kinobaru Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

"Penyebabnya hanya karena tidak ada daftar hadir C7. Jadi tidak ada dokumen yang bisa mengkonfirmasi kebenaran dari jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang ke TPS. Sehingga menurut MK harus dipastikan kembali bahwa memang jumlah pemilih yang datang sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Akhirnya dilakukanlah PSU," bebernya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Tengah di Jepara, Kamis (22/8/2019).

Sedangkan putusan penghitungan surat suara ulang (PSSU) terjadi di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Pamekasan dan Trenggalek (Jawa Timur), dan Aceh Tengah untuk calon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako menghitung, dari awal masuknya permohonan Pemilu 2019 ada pengurangan sekitar 60% bila dibandingkan permohonan Pemilu 2014. "Hanya kurang lebih 300 permohonan yang masuk untuk pileg dan bahkan  hanya ada satu untuk pilpres," jelasnya.

Dewi mengungkapkan, penurunan jumlah permohonan dan putusan PHPU juga bagian dari kinerja bersama Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. "Bahwa ternyata terbukti peserta pemilu itu sudah menerima proses pemeriksaan yang mereka ajukan ke Bawaslu, baik enanganan pelanggaran tindak pidana pemilu maupun administrasi. Hasilnya dapat diterima," imbuhnya.

Baginya, keberhasilan tersebut merupakan hasil upaya rehabilitasi yang sudah Gakkumdu lakukan sejak awal. "Sehingga tidak menumpuk PHPU di MK. Dan ini saya kira itu suatu prestasi buat kita sudah mengurangi angka permohonan ke MK," tutur dia.

Dewi lantas memberikan apresiasi atas kerja-kerja penanganan pelanggaran khususnya penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. "Ini sangat didukung oleh kerja-kerja dari kepolisian dan kejaksaan sehingga proses pemilu ini sudah bisa kita wujudkan menjadi  Pemilu 2019 sudah mencapai kualitas yang diharapkan bersama," tandasnya. (pd)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda