Per Januari 2018, 5.334 Penduduk di Pijay Belum Rekam e-KTP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Per Januari 2018, jumlah penduduk Pidie Jaya yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah sekitar 5.334 orang, sedangkan penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 109. 641 orang dari total 114.260 penduduk yang wajib KTP.
Sementara itu, hanya 32. 341 penduduk yang telah mengantongi e-KTP.
"Persentasenya sekitar 96% penduduk Pijay sudah melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie Jaya, Helmi di ruang kerjanya, Jumat (2/3).
PKPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menyebutkan, syarat untuk bisa memilih, warga harus mempunya identitas seperti e-KTP. Pemilih yang tidak punya kartu identitas tidak bisa ikut pencoblosan saat digelar pemungutan suara.
Kendati demikian, warga telah memiliki hak pilih, yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun e-KTP-nya belum tercetak dan yang belum melakukan perekaman sama sekali, mereka bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil dan akan dicatatkan dalam form AC-KWK.
Disinggung mengenai hal tersebut, Helmi mengatakan mereka yang belum punya e-KTP atau e-KTP-nya belum selesai, nanti akan kita kordinasikan dengan KIP dulu, kapan mereka akan diberikan Surat keterangan (Suket).
Helmi melanjutkan, ada dua jenis Suket. Pertama, Suket pengganti e-KTP, yakni Suket bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum e-KTP -nya belum selesai.
"Dan Suket untuk warga yang belum melakukan perekaman," ujarnya.
Menurutnya, selama ini pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam proses pembuatan e-KTP.
"Mesin perangkat yang sudah tua, sehinggga sekali-kali terganggu. Kendala lain seperti blanko. Sekarang yang tersedia sekitar 5 ribu lembar lagi," ungkapnya.
Dalam hal memaksimalkan proses perekaman e-KTP, pihaknya mengaku telah melakukan program "menjemput bola", seperti turun ke setiap kecamatan untuk memfasilitasi warga yang membuat e-KTP.
"Kadang saya selalu berpesan pada keuchik agar warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera datang ke kantor agar bisa kita lakukan proses perakaman," tutupnya. (Sinar Pidie)