Penyidik Harus Kedepankan Scientific Investigation Saat Tangani Perkara
Font: Ukuran: - +
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta para penyidik mengutamakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani perkara. Hal itu untuk mendapatkan bukti yang kuat. [Foto: PR/Humas Polri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta para penyidik mengutamakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani perkara. Hal itu untuk mendapatkan bukti yang kuat.
“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” kata Wakapolri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan arahan Kapolri dalam pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Wakapolri lantas memberikan contoh pembuktian kasus yang tidak didukung scientific crime investigation, yakni kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Menurutnya, tanpa metode scientific crime investigation, kasus delapan tahun lalu itu menjadi polemik di kemudian hari.
“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional,” katanya.
Sedangkan contoh yang baik dalam penerapan scientific crime investigation, ada pada kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua yang berhasil diungkap.
“Dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” tuturnya.
Kapolri dalam amanat yang dibacakan Wakapolri, menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. Bahkan, kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.
“Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya,” pungkasnya. [*]