kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penyelundupan Harley dan Brompton Rugikan Negara Hingga Rp1,5 M

Penyelundupan Harley dan Brompton Rugikan Negara Hingga Rp1,5 M

Kamis, 05 Desember 2019 21:10 WIB

Font: Ukuran: - +

Harley-Davidson selundupan di pesawat Garuda Indonesia dipamerkan dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2019). [Yuliyanna Fauzi/CNN Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan negara dirugikan sekitar Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar karena penyelundupan komponen Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh Dirut Garuda Indonesia melalui melalui pegawainya. 

"Perkiraan total kerugian negara kalau tidak declare, berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar," ujar Sri Mulyani, Kamis (5/12/2019) dalam konferensi pers. 

Sri Mulyani memaparkan berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley-Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta per unit. Sedangkan sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit.

Sri Mulyani mengungkap SAS pegawainya Garuda Indonesia mengaku barang tersebut dibeli menggunakan akun e-Bay. Namun, ketika dilakukan pengecekan tidak terdapat kontak penjual e-Bay dalam akun SAS. 

"Setahu kami, oknum tidak hobi motor, tapi impor Harley. Hobinya sepeda, tapi mungkin dari sepeda jadi sepeda motor," papar Sri Mulyani, dikutip dari CNN Indonesia.

Dia pun menambahkan pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan transaksi lain yang dibeli dan dibawa ke Indonesia. Tapi, masih dalam proses penyelidikan terhadap motor awal.

"Apakah mungkin yang mereka beli atau pihak bersangkutan. Ini masih jadi investigasi DJBC," katanya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena menyelundupkan komponen Harley-Davidson. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan Komite Audit.

"Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Dirut Garuda," ujar Erick, Kamis (5/12/2019), dikutip dari CNN Indonesia. 

Berdasarkan audit komite, Erick mengungkapkan pembelian komponen Harley-Davidson merupakan pesanan Ari melalui pegawainya. Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkap pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus penyelundupan Harley dan Brompton tersebut.

"Ini masalah hukum, jadi harus sesuai ketentuan. Nanti kami pendalaman terus," ujarnya, Kamis (5/12/2019).

Heru mengungkap terkait Harley bekas, sudah jelas dari aturan tidak boleh impor. Selain itu, Heru menjelaskan jika yang bersangkutan memiliki itikad baik, mereka tidak perlu melakukan impor dengan cara memutilasi dan ditempatkan di kargo, bukan di kabin atau di bagasi. 

"Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kami lakukan penelitian lebih dalam terus," papar Heru.(me/cnnindonesia)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda