kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Sesuai Konstitusi dan Undang-Undang

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Sesuai Konstitusi dan Undang-Undang

Senin, 29 April 2019 18:18 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (suaradewan.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 secara umum telah berjalan sukses, tertib, lancar, damai dan aman berkat peran dan partisipasi semua pihak. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan singkatnya, sabtu (27/4/2019).

" Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan sukses, tertib, lancar, damai dan aman berkat peran dan partisipasi semua pihak, yaitu mulai dari pasangan Capres/Cawapres, partai politik,  Tim Sukses, Caleg, KPU  sampai KPPS dan jajaran Bawaslu smpai pengawas TPS sampai saksi-saksi di TPS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta dukungan Kepala Daerah dan.seluruh aparat pemda, serta dukungan seluruh kementerian/lembaga pusat dan daerah, dukungan media/ pers, LSM/Ormas, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa dan kaum.cendikiawan, sukarelawan termasuk dukungan swasta/pengusaha dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan bahkan dukungan negara dan masyarakat internasional.

Selain itu tidak terlepas juga dari peran para penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu serta peran menjaga keamanan oleh jajaran Polri, BIN dan dukungan TNI serta saksi pengawas dan rekan-rekan pers, LSM/Ormas".Oleh karena sukses pemilu serentak adalah "Sukses Bersama Seluruh Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia".

Inilah jalan konstitusional dalam memilih pemimpin nasional Presiden dan Wapres serta anggota legislatif DPR RI, DPRD dan DPD RI periode 2019 sd 2024. Kesuksesan ini harus kita syukuri bersama, dan tentu semua itu sukses karena atas ijin dan ridho Allah SWT Tuhan Yang Kuasa yang senantiasa melindungi perjalanan hidup bangsa dan negara Indonesia, "terang Mendagri.

Walaupun demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyampaikan rasa prihatinnya dengan banyaknya petugas di lapangan yang wafat, sakit, dan kecelakaan dalam mengemban tugas mulia menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

" Saya sebagai Mendagri dan atas nama Pemerintah sangat prihatin banyaknya musibah yang menimpa anggota KPPS, pengawas Pemilu, aparat pemda, anggota Polri serta anggota TNI yang kecelakaan, sakit, hingga wafat karena tanggung jawab yang berat saat pelaksanaan di lapangan. Melalui kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang lebih dulu telah mengambil inisiatif telah memberikan santunan kepada yang wafat dan yang sakit, contoh inisiatif yang telah dilakukan oleh Gubernur Jatim dan Gubenur Jawa Tengah dan kepala.daerah lainnya", ujar Mendagri.


Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut tentunya akan menjadi catatan evaluasi secara menyeluruh dan lengkap akan dilakukan oleh Pemerintah setelah selesainya Pileg dan  Pilpres serentak 2019 ini.

"Kita harus percaya kepada KPU, Bawaslu dan DKPP  yang telah bekerja dengan penuh semangat, dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada negara bahkan rela berkorban nyawa. Bekerja sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan ketahanan fisik dan ketahanan psikis yang sangat kuat agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan sesuai target waktu. Kinerja penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sangat terbuka dan diawasi  oleh semua pihak baik berasak dari dalam negeri maupun luar negeri. Sesuai konstitusi UUD 1945 pasal 22E bahwa KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri", sehingga penyelenggara pemilu tidak dapat diintervensi oleh siapapun juga.

Proses pemilihan dan pengesahan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode tahun 2017 - 2022 melalui sidang paripurna DPR RI pada tahun 2017 yang lalu. Oleh karena itu. Bagi para pihak yang tidak puas  dengan proses dan hasil pemilu sesuai UU Pemilu silahkan sampaikan melalui jalur  konstitusional yang telah diatur dalam UU Pemilu yakni Gakumdu di Bawaslu, ke DKPP terkait pelanggaran anggota KPU dan Bawaslu serta sengketa hasil.

Pemilu dapat mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi, semua masyarakat dapat mengakses dan menyampaikan laporan kepada lembaga-lembaga tersebut dan bersifat terbuka bagi siapapun", pungkas Mendagri.

Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu serentak adalah proses ketatanegaraan yang konstotusional dan negara-negara didunia mengapresiasi sukses pelaksanaan pemilu serentak 2019. Sebagai negara yang menganut falsafah hidup dan nilai Pancasila maka perbedaan dapat kita selesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Dan sebagai negara hukum maka penyelesaian melalui jalur hukum adalah jalan yang konstitusional.

Pemilu  ini adalah proses bernegara yang konstitusional maka segala aspek yang berkaitan dengan proses dan hasil.pemilu juga wajib dilaksanakan dengan cara-cara yang konstitusional. Sukses Pemilu serentak 2019 semakin memperkuat keyakinan masyarakat dunia bahwa Indonesia adalah salahsatu negara demokrasi terbesar didunia, yang telah membangun peradaban demokrasi yang semakin mapan dan menjadi teladan negara-negara lain di seluruh dunia.

(Puspen Kemendagri)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda