Penuturan Ahli dari Pihak Ferdy Sambo, Jaksa Keberatan
Font: Ukuran: - +
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).[Foto: Kompas/Irfan Kamil]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menjelaskan unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa keberatan dengan penjelasan Said.
Said Karim menjadi saksi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Said awalnya menyampaikan unsur pasal pembunuhan berencana yang menjerat Sambo harus memenuhi dua aspek. Aspek itu, katanya, ialah ada jeda waktu antara niat kejahatan dengan eksekusi dan pelaku harus dalam keadaan tenang dalam jarak waktu yang dimaksud pada aspek pertama.
"Dan waktu ini, di samping ini harus ada antara niat tindak pidana pembunuhan dan pelaksanaannya. Waktu ini pula kemudian disyaratkan bahwa waktu ini tidak juga boleh terlalu singkat dan terlalu lama," kata Said.
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaki itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang," lanjutnya.
Said mengatakan keadaan berpikir tenang saat merencanakan pembunuhan merupakan syarat pasal. Dia menyatakan harus ada waktu antara niat, perencanaan dan eksekusi dalam pembunuhan berencana.
"Ada satu ketenangan khusus berkait dalam kasus ini, perkenankan saya mengemukakan syarat pasal ini mensyaratkan harus ada waktu dan pelakunya di mana berpikir dengan tenang, memikirkan perbuatan itu dilakukan dan dimana dilakukan. Yang menjadi pertanyaan, di dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa FS ini mendapat pemberitahuan dari istrinya bahwa," ucap Said.
Ucapan Said itu langsung dipotong jaksa. Jaksa menyatakan keberatan karena Said langsung menyinggung perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Izin keberatan, yang mulia. Ini kan ahli tidak langsung, seharusnya ilustrasi tidak boleh menyangkut fakta secara langsung, yang mulia. Jadi kami keberatan," kata jaksa.(Deikcom)